TANGSEL – Jika dibangdingkan dengan Jakarta, wacana pemberian insentif sebesar Rp 500 ribu untuk Ketua RT/RW, Tangsel, bisa dibilang terlalu kecil. Karena propinsi DKI Jakarta telah memberikan insentif antara 800 sampai 1 juta kepada Ketua RT dan Ketua RW-nya. Meski begitu, wacana peningkatan pemberian insentif untuk RT/RW di Tangsel perlu disambut baik.
Pencetus ide itu adalah Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Sihabuddin Hasyim. Kader Partai Golkar Tangsel itu, melontarkan wacana insentif di DPRD Tangsel. “Kami rasa wacana pemberian insentif kepada Ketua RT dan RW harus kami perjuangkan. Idealnya saya kira di kisaran Rp500 ribu, ” ujarnya Senin (27/6/2011).
Partai Golkar, kata Sihabuddin, akan mendorong payung hukum berupa Perda Rukun Warga Rukun Tetangga (RTRW) di Tangsel. Dengan payung hukum tersebut maka legalitas atas intensif RT yang digelontorkan dari APBD Tangsel lebih terjamin.
Untuk diketahui saat ini kata Sihabuddin, Ketua RT di wilayah Tangsel mendapat insentif sebesar Rp 150 ribu berdasar Peraturan Walikota Tangsel. “Raperdanya akan kami dorong. Selain soal insentif, dalam Raperda tersebut juga akan diatur soal pemilihan Ketua RT maupun RW. Termasuk juga diatur soal jumlah Kepala Keluarga dalam satu Rukun Tetangga,” paparnya.
Tujuan pemberian atau kenaikan insentif ini, menurut Sihabuddin salah satu langkah untuk menekan pungutan liar yang mungkin dirasakan oleh warga apabila mengurus surat-surat di tingkat RT. “Walau belum ada pungutan liar, kami mengantisipasinya. Tujuannya agar pelayanan di tingkat RT lancar. Ini juga bias dijadikan sanksi kalau ada RT yang tetap melakukan pungutan liar,” terang Sihabuddin. (KG/TGE)
Sumber – TangerangNews.com – 27-06-2011