TANGSEL – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam Pamulang menggelar unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan Tangerang Selatan, Sektor 12 Bumi Serpong Damai, Kamis 30 Juni 2011. Mahasiswa berusaha menyegel pintu gerbang kantor Dinas Pendidikan, tapi dihadang petugas kepolisian. ”Kami minta agar dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pendidikan ditindaklanjuti,” ujar Suhendar, Koordinator aksi.
Suhendar mengatakan, dana yang diduga diselewengkan itu sebesar Rp 286 juta. Dugaan itu muncul berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2010. Namun, hingga kini temuan itu tidak ditindalanjuti oleh Pemerintah Tangerang Selatan ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang Selatan.
Temuan BPK itu antara lain kelebihan pembayaran volume pekerjaan 6 unit sekolah dasar negeri sebesar Rp 83 juta, tambahan ruang kelas di 4 SD negeri sebesar Rp 59 juta, pembangunan 3 sekolah dasar Rp 55 juta, pekerjaan tambahan ruang kelas di 1 unit SD dan SMP Rp 28 juta, serta denda keterlambatan penambahan ruang kelas 9 sekolah yang terdiri dari 7 SD, 1 SMP, dan 1 SMA sebesar Rp 59 juta.
BPK, kata Suhendar, merekomendasikan agar pejabat yang terkait diberikan sanksi karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya serta mengembalikan anggaran yang merugikan negara tersebut ke kas negara. ”Sampai saat ini tak satu pun rekomendasi BPK itu dilaksanakan,” kata Suhendar.
Mahasiswa mengecam maraknya pungutan liar yang terjadi di sekolah-sekolah di Tangerang Selatan menjelang penerimaan siswa baru tahun ini. Salah satunya adalah di SD Negeri Pondok Benda I Pamulang yang meminta pungutan sebesar Rp 400 ribu per siswa. ”Ini adalah motif dari pungutan liar itu,” kata Suhendar.
Pungutan yang berlaku 22 Juni 2011 tersebut, menurut Suhendar, sangat bertolak belakang dengan langkah Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Pada 20 Juni 2011, Airin mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2009 tentang sumbangan pendidikan sukarela dari masyarakat untuk satuan pendidikan dasar menengah. Gantinya, Airin mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2011 yang isinya peserta didik tidak dipungut DSP/investasi.
Hingga berita ini dilaporkan, Kepala Dinas Pendidikan Tangerang Selatan, Mathodah, belum bisa dikonfirmasi. Dia tidak ada di kantornya dan telepon genggamnya tidak bisa dihubungi. JONIANSYAH
Sumber – TEMPO Interaktif – 30-06-2011