TANGERANG — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Arief Wahyudi, menyatakan, pihaknya meminta Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus jebolnya tanggul Situ Gintung yang menewaskan ratusan jiwa. Karena itu, dia meminta kasus ini jangan dihentikan tanpa alasan yang jelas.
Menurut Arief, jebolnya tanggul Situ Gintung pada 27 Maret lalu bukan masalah yang sepele. ”Ini masalah serius,” ujarnya kepada Republika, Jumat (17/4). Karena masalah serius, tutur Arief, Polda Metro Jaya harus serius menyelidiki kasus ini.
Lantaran banyak informasi yang simpang siur, lanjut Arief, pihaknya meminta kepada semua pihak yang mempunyai bukti-bukti terhadap jebolnya tanggul Situ Gintung untuk melaporkannya kepada polisi agar dapat ditindaklanjuti.
”Jangan saling lempar data melalui media tentang masalah Situ Gintung.
Kalau punya data, berikan saja kepada yang berwajib,” ujar Arief. Kalau data itu sudah masuk ke polisi, pihak Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan menentukan apakah kejadian jebolnya tanggul Situ Gintung itu musibah atau kelalaian. Jika kelalaian, polda juga akan menentukan siapa sebenarnya yang lalai dan mengakibatkan jebolnya Situ Gintung.
Saat ditanyakan apakah kejadian jebolnya Situ Gintung itu musibah atau kelalaian, Arief mengungkapkan, pihaknya meragukan jika jebolnya Situ Gintung itu merupakan musibah. ”Saya tak yakin kalau kejadian ini murni musibah. Sebab, kejadian jebolnya tanggul itu ada prolognya, seperti pemeliharaan yang tidak benar,” ujar Arief.
Senada dengan Arief, ketua tim advokasi korban Situ Gintung, Bery Nahdian Forqan, menyatakan, pihaknya juga meminta Polda Metro Jaya untuk tidak menghentikan kasus Situ Gintung ini. Pernyataan ini dikemukakan karena informasi yang beredar tentang kemungkinan penghentian penyelidikan kasus jebolnya tanggul Situ Gintung oleh Polda Metro Jaya.
Selain itu, Bery mengatakan, pihaknya menyesalkan jika Polda Metro Jaya menghentikan kasus tersebut. “Sebab, penghentian itu sangat merugikan warga dan korban bencana,” kata Bery. Dia menuturkan, pihaknya meminta polisi mengusut tuntas kasus itu, baik korupsi maupun kelalaian yang mengakibatkan jebolnya Situ Gintung.
Bery menjelaskan, jebolnya tanggul Situ Gintung merupakan bukti kelalaian pemerintah terhadap berbagai aspek. Yakni aspek perawatan, aspek pemberian izin bangunan, dan aspek antisipasi bencana.
”Ketiga aspek tersebut yang tidak dilakukan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat,” ungkap dia. Padahal, semua aspek itu menjadi kewenangan dari setiap lembaga pemerintah tersebut.
Tim advokasi korban Situ Gintung, ujar Bery, meminta Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyelidikannya dan tidak menghentikannya dengan dalih bencana alam. c81
Republika.co.id, 18 April 2009
