JAKARTA–MI: Tiga pejabat Tangerang dipanggil penyidik Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya untuk diperiksa berkaitan dengan robohnya tanggul Situ Gintung.
Kasat Tipikor Polda Metro Jaya AKB Aris Munandar di Jakarta, Rabu (1/4) mengungkapkan ketiga pejabat itu dipanggil untuk pemeriksaan Jumat (3/4). Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang Selatan Eddy Adolf Nicolas Malonda, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi, dan mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Tangerang Hermansyah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKB Bambang Kristianto mengatakan, ketiga pejabat itu akan dimintai keterangan mengenai anggaran pemeliharaan dan rehabilitasi Situ Gintung. “Kami masih melakukan penyelidikan. Kalau ada indikasi pidana maka akan dilanjutkan ke proses penyidikan,” katanya.
Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, Satuan Reserse Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Tangerang untuk menyelidiki adanya kerusakan lingkungan sehingga menyebabkan jebolnya tanggul. (Ars/OL-06)
Mediaindonesia.com, 1 April 2009
