JAKARTA, KOMPAS – Pembangunan sejumlah ruas jalan tol Jakarta Outer Ring Road atau JORR II terhadang masalah pembebasan tanah.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Departemen Pekerjaan Umum Nurdin Manurung yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/3) pagi, membenarkan hal ini.
Dari rencana enam ruas jalan tol JORR II, empat di antaranya sudah masuk tahap penandatanganan kontrak. Keempat ruas tol itu adalah Jalan Tol Bandara Soekarno Hatta-Kunciran (15,2km) oleh PT Marga Kunciran Cengkareng, Jalan Tol Kunciran-Serpong (11 km) oleh PT Trans Marga Nusantara, Jalan Tol Cinere-Jagorawi (14,7 km) oleh PT Translingkar Kita Jaya, dan Jalan Tol Cibitung-Tanjung Priok (22,5 km) oleh PT MTD Malaysia.
Sedangkan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung (25,5 km) dan Jalan Tol Serpong-Cinere (10 km) belum masuk penandatanganan kontrak.
Nurdin mengungkapkan, sejauh ini baru Jalan Tol Cinere-Jagorawi yang menunjukkan kemajuan. Nurdin memuji investor Jalan Tol Cinere-Jagorawi yang berani melakukan investasi pengadaan tanah senilai Rp 400 miliar di Seksi I (Cimanggis), yang kini hampir rampung. Pada seksi berikutnya, pemerintah membantu melalui Badan Layanan Umum Pengadaan Tanah.
PROBLEM TANAH
Nurdin mengakui saat ini pembebasan tanah menjadi persoalan utama yang dihadapi investor jalan tol.
“Pada masa depan, pembebasan tanah harus dilakukan pemerintah lebih dahulu, baru kemudian dibangun dan dioperasikan pihak swasta. Sekarang, pembebasan tanah masuk dalam kontrak, dan siapa yang bertanggung jawab tidak jelas lagi,” ujarnya.
Benchmark di sejumlah negara, pembebasan tanah di jalan tol di China dan Malaysia dilakukan pemerintah.
“Aturan di Indonesia perlu direvisi agar investor jalan tol di negeri ini bergairah. Dibutuhkan aturan pelaksanaan pembebasan tanah lebih pasti. Aturan saat ini merugikan investor jika tahap pembebasan tanah tidak mengalami kemajuan. Sebab, ini akan menghilangkan masa konsesi sehingga tingkat kelayakan proyek makin turun,” katanya.
Nurdin mengakui, pelaksanaan pembebasan tanah harus transparan. Lokasi tanah yang ditetapkan untuk jalan tol diumumkan, kemudian dibekukan pemerintah agar tidak ada peluang bagi spekulan tanah. (KSP)
Koran Kompas, 25 Maret 2009