PAMULANG – Dari jumlah 14 kursi eselon dua di Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), tersisa tujuh lagi. Rencananya, Penjabat Walikota Tangerang Selatan HM Shaleh MT akan melakukan pelantikan susulan pada April mendatang. Namun, tanggal pelantikan belum dapat ditentukan.
Asda I Pemkot Tangsel A Hadi mengatakan, rencana pelantikan tujuh dari 14 pejabat eselon dua tersebut baru akan dilakukan pembahasan. Rencananya, Jumat (20/3) mendatang, Penjabat Walikota bersama Sekot, dan delapan pejabat Tangsel yang sudah dilantik akan menggelar rapat kerja. “Rapat dilakukan guna membentuk dan menyusun tim Baperjakat Pemkot Tangsel,” kata A Hadi, Rabu (18/3).
Kata A Hadi, mengenai pelantikan susulan itu dipastikan akan dilakukan setelah menyusun tim Baperjakat.
Dijelaskan, proses pembentukan Baperjakat ini juga harus memiliki payung hukum yang jelas. Karenanya, Penjabat Walikota bersama kepala SKPD yang sudah dilantik akan membuat peraturan walikota (perwal) tentang Baperjakat. “Kalau sudah ada perwalnya, penyusunan personel untuk menunjang pemerintahan Tangsel sudah bisa berjalan,” terangnya.
A Hadi mengatakan, untuk komposisi di jabatan posisi eselon dua yang masih kosong ini diperkirakan berasal dari Pemkab Tangerang. “Atau biar seimbang jika kepala SKPD-nya diisi dari Pemprov Banten maka untuk stafnya dari Pemkab Tangerang begitupun sebaliknya,” paparnya.
Senada juga diutarakan Asda III Pemprov Banten Apon Suryana. Ia menjelaskan, sebelum pelantikan pejabat susulan itu, setidaknya penjabat walikota membuat perwal mengenai Baperjakat untuk menentukan pengisian pejabat eselon tiga dan empat yang akan menempati di Pemkot Tangsel. “Jadi jika perwalnya sudah dibuat, SOTK eselon tiga dan empat sudah bisa diisi,” katanya.
Apon mengatakan, untuk komposisi pengisian tujuh Kepala SKPD yang akan dilantik itu kemungkinan besar pejabatnya akan didominasi dari Pemkab Tangerang.
Perlu diketahui tujuh SKPD yang masih kosong adalah Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kepala Kantor Kesbangpol, Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan Penanaman Modal, Kepala Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Pariwisata, dan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (ang)
Radar Banten, 19 Maret 2009
