SERPONG-Tim advokasi Vihara Siripada memprotes pengembang Hotel Fiducia yang masih terus melakukan proses pengerjaan bangunan. Padahal sudah jelas pembangunan hotel itu sudah distop oleh Dinas Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Tangerang.
Di dalam lokasi proyek juga sudah dipasang plang bertuliskan ‘Bangunan Ini Di Stop‘ karena melanggar Perda Nomor 10 tahun 2006, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Dalam aksinya kemarin, Rabu (28/1) tim advokasi Vihara Siripada langsung memanggil penanggung jawab proyek H. Parman untuk meminta pertanggung jawaban lebih lanjut. “Kami merasa tidak dihargai, padahal plang tanda pembangunan hotel ini distop masih terpasang. Ini namanya melecehkan,” ujar Yahya kepala Vihara Siripada, Serpong Kota Tangerang Selatan. Ia juga menganggap pihak hotel seperti meremehkan perda yang sudah ditentukan, padahal dalam perda itu sudah jelas tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan sebelum mengantongi IMB.
Sementara itu Suratno, selaku kepala mandor proyek tersebut mengaku hanya menjalankan tugas dari atasan. “Atasan saya bilang pembangunan harus dilanjutkan. Saya kan cuma pekerja, kalau disuruh atasan kerjakan ya saya kerjakan,” beber Suratno yang sempat menyuruh para pekerja untuk menghentikan sejenak proses pengerjaan selama dalam masa perundingan. (ang)
Radar Banten, 29 Januari 2009
