PEMBANGUNAN ruas jalan Tol Serpong – Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, membutuhkan lahan tanah seluas 100 hektar.
“Lahan tersebut akan dibebaskan untuk persiapan pembangunan Tol Serpong – Balaraja,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Tangerang, Benyamin Davnie, Kamis (8/1).
Davnie mengatakan, pembebasan lahan tanah menjadi tanggung jawab pihak investor sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang maupun pemerintah pusat tidak terbebani biaya.
Meski belum ditentukan, Davnie menuturkan, anggaran untuk pembebasan lahan dipastikan membutuhkan biaya besar sehingga Pemkab Tangerang tidak akan mampu menanggungnya.
Sebelumnya, Bupati Tangerang Ismet Iskandar merasa optimis pembangunan Tol Serpong – Balaraja akan terealisasikan mulai tahun 2010 karena mendapatkan tanggapan positif dari Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto.
Ruas jalan Tol Serpong – Balaraja dibutuhkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di Jalan Raya Serpong – Kebon Nanas, Kota Tangerang serta kepadatan lalu lintas di ruas jalan Tol Tangerang – Jakarta.
Rencananya pembangunan Tol Serpong – Balaraja akan meneruskan ruas Tol Cikunir – Serpong yang berfungsi menghubungkan antara wilayah Kota Tangerang Selatan dengan Kabupaten Tangerang bagian barat, bahkan menghubungkan wilayah Tangerang menuju Jakarta Selatan, Bekasi dan Bogor.
Pemkab Tangerang berharap pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada perusahaan induk, PT Mitra Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang untuk menangani sistem pengelolaan Tol Serpong – Balaraja.
Saat ini, Pemkab Tangerang sedang mengkaji proyek pembangunan tol Serpong – Balaraja dalam bentuk rancangan teknik detailnya atau “Detailed Engineering Design” (DED). Diperkirakan dana yang dibutuhkan mencapai Rp2 trilyun, namun kemungkinan besar dana tersebut akan membengkak karena krisis ekonomi dunia.
Setelah hasil kajian rancangan detail ruas jalan Tol Serpong – Balaraja terbit, maka Pemkab Tangerang akan menyerahkan ke Badan Pengelolaan Jalan Tol (BPJT).
Davnie mengungkapkan, lahan yang akan dibebaskan merupakan tanah kosong dan rumah warga untuk pembangunan ruas jalan tol yang memiliki panjang 32 kilometer tersebut. (Ant)
Jurnal Nasional, 8 Januari 2009
