TANGERANG – Daerah pemilihan (dapil) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diprediksi maksimal berjumlah enam.
KPUD Kabupaten Tangerang memprediksi daerah pemilihan di kota otonom baru ini bisa berjumlah lima atau enam. Hasil hitung-hitungan KPUD Kabupaten Tangerang, kecamatan yang paling banyak mendapat jatah kursi adalah Pondok Aren, yakni 12 kursi.
Kemudian, disusul Kecamatan Pamulang 10 kursi, Ciputat sembilan kursi, Ciputat Timur tujuh kursi, dan Serpong Utara tujuh kursi.
Selain memprediksi bahwa Serpong dan Serpong Utara menjadi satu daerah pemilihan tersendri, KPUD Kabupaten Tangerang juga memprediksi Serpong dan Serpong Utara digabung dengan kecamatan lain ke dalam satu daerah pemilihan.
Serpong Utara kemungkinannya bergabung dengan Serpong dan Setu menjadi satu daerah pemilhan dengan kuota 12 kursi. Prediksi lain, Serpong digabung dengan Kecamatan Setu menjadi satu daerah pemilihan dengan kuota lima kursi.
Anggota KPUD Kabupaten Tangerang Badrussalam mengatakan, berdasar UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, daerah pemilihan merupakan gabungan kecamatan, setiap satu dapil memiliki kuota antara tuga kursi hingga 12 kursi, dan satu dapil terdiri dari dua hingga tiga kecamatan.
“Prediksi kami, daerah pemilihan di Kota Tangerang Selatan antara lima hingga enam,” kata Badrus, belum lama ini.
Menyinggung bahwa dalam Pemilu 2009 ini ada sejumlah kecamatan di Kota Tangerang Selatan masuk ke daerah pemilihan Kabupaten Tangerang, seperti Kecamatan Setu (Dapil V), Badrus mengatakan, jika nanti DPRD Kota Tangerang Selatan terbentuk, anggota terpilih dari dapil ini harus melakukan pilihan, apakah tetap di DPRD Kabupaten Tangerang atau pindah ke DPRD Kota Tangsel.
Diinformasikan, pengaturan dan penetapan DPRD Kota Tangsel akan diatur lewat peraturan KPU Pusat. Kemungkinannya, penataan daerah otonom baru hasil pemekaran Kabupaten Tangerang ini akan dilakukan setelah Pemilu 2009. (dai)
Radar Banten, 6 Januari 2009
