Tangerang Selatan

Menuju Kota dan Harapan Baru

Arsip untuk Desember 12th, 2008

UU Tangsel Bernomor 51/2008

Ditulis oleh kinclonk di/pada Desember 12, 2008

CIPUTAT – Gerak langkah Pemprov Banten terkait Undang-Undang (UU) Pembentukan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tampaknya kalah cepat dengan tim Pemkab Tangerang.
Terbukti, jika Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah baru sebatas berencana menanyakan nasib UU Kota Tangerang Selatan ke Mendagri Mardiyanto, namun tim Pemkab Tangerang ternyata lebih maju selangkah. Mereka ternyata sudah menerima kabar terkait UU kota otonom baru tersebut.
Bahkan, mereka hampir memastikan bahwa UU Kota Tangerang Selatan ini bernomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten.
“Kemungkinan nomor UU itu tak berubah. Yang telah kami terima, UU itu bernomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten. Nomor ini tak berbeda jauh dengan UU Pemkab Tangerang yang bernomor 50,” ungkap Juru Bicara Pemkab Tangerang Awaludin Solichin, Kamis (11/12) sore.

Awaludin mengatakan, Pemkab Tangerang telah menerima kabar kalau pembentukan Kota Tangerang Selatan ini telah dimasukkan dalam lembar negara dan diberi nomor oleh sekretariat negara. “Kabar itu mendekati pasti. Namun, kami belum dapat mendahului soal kepastian itu. Kita tunggu saja kepastiannya,” kata Awaludin.

TERKAIT PENJABAT

Sementara itu, terkait pengusulan Penjabat Walikota Tangerang Selatan, Awaludin mengatakan, secara sekilas pihaknya membaca di UU Pembentukan Kota Tangsel itu, Pasal 9 ayat 2, bahwa Penjabat Walikota Tangerang Selatan diusulkan Gubernur Banten atas pertimbangan Bupati Tangerang.
Artinya, kewenangan pengusulan ada di gubernur. Namun, pengusulan itu berdasar pertimbangan-pertimbangan kepala daerah induk dalam hal ini Bupati Tangerang. “Calon yang diajukan ada di kepala daerah induk,” katanya.

Pada bagian lain, kelompok kerja (Pokja) Kota Tangerang Selatan yang direncanakan Pemprov Banten dianggap tak perlu.
Pembentukan pokja ini dinilai tak memiliki dasar hukum. Terlebih, dalam Pasal 13 ayat 8 UU Kota Tangsel yang diterima Pemkab Tangerang, dinyatakan apabila bupati tak mengusulkan pengalihan aset, maka difasilitasi, misalnya oleh pemprov. Di sinilah diperlukan pembentukan pokja.
“Aset-aset Pemkab yang ada di wilayah Tangsel sudah diserahkan. Tak itu saja, segala kebutuhan untuk Kota Tangsel akan dipenuhi Pemkab Tangerang. Jadi, tak perlu ada pokja,” kata seorang pejabat Pemkab yang enggan disebutkan namanya. (dai)

Radar Banten, 12 Desember 2008

Ditulis dalam Tangerang Selatan | Leave a Comment »

WNA di Bintaro Bakal Didata

Ditulis oleh kinclonk di/pada Desember 12, 2008

PONDOK AREN – Guna mendeteksi keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Bintaro pihak Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan berencana akan melakukan pendataan jumlah WNA di wilayahnya.
Apalagi selama ini belum diketahui jumlah WNA yang berada di daerah itu secara pasti, sehingga dikhawatirkan pihak aparat pemerintah kesulitan untuk mengontrol masa berlaku izin kerja serta penyalahgunaan lainnya.

Camat Pondok Aren Chaerudin mengaku, pihaknya mengkhawatirkan keberadaan mereka di Indonesia bukan untuk izin bekerja di Indonesia melainkan untuk berwisata. Keberadaan warga asing itu di wilayahnya umumnya berprofesi sebagai guru-guru di sekolah internasional yang terdapat di wilayah Bintaro, Kecamatan Pondok Aren.
“Tentunya ini sudah menyalahi aturan, mereka berdalih demi menghindari pajak,” ungkap Chaerudin yang ditemui, Rabu (10/12) lalu.

Ia mengungkapkan, para WNA disinyalir betempat tinggal di apartemen di Bintaro dan berada di kawasan perumahan Bintaro Jaya. Sejauh ini keberadaan mereka juga belum pernah melaporkan diri kepada pihak kecamatan setempat.
“Selama ini kami belum tahu berapa banyak jumlah WNA di wilayah kami. Padahal keberadaan mereka itu dapat menghasilkan pajak, sehingga dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) kecamatan,” katanya.

Ia mengungkapkan, kebanyakan mereka mengajar di sekolah-sekolah internasional seperti di Sekolah Global Jaya, British School, dan Japanese School dengan gaji yang begitu tinggi. Maka dari itu, pihaknya meminta bantuan kepada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang bersama dengan pihak Imigrasi dan kepolisian setempat segera melakukan pendataan para WNA yang tinggal di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan, terutama terhadap WNA yang disinyalir sering terlibat pelanggaran hukum. (ang)

Radar Banten, 12 Desember 2008

Ditulis dalam Pendidikan | Leave a Comment »