Tangerang Selatan

Menuju Kota dan Harapan Baru

Arsip untuk Oktober 30th, 2008

Tangerang Selatan Disahkan

Ditulis oleh kinclonk di/pada Oktober 30, 2008

TANGERANG(SINDO) – DPR kemarin mengesahkan Kota Tangerang Selatan sebagai daerah otonom baru.Kota Tangerang Selatan disahkan bersama 11 daerah lainnya. Anggota DPR dari Komisi II Jazuli Juwani mengatakan, Kota Tangerang Selatan memang paling siap dalam segala hal.

Menurutnya, pembentukan Kota Tangerang Selatan karena ada kesenjangan dan ketimpangan pembangunan di daerah tersebut. ”Contohnya, biaya sekolah yang sangat tinggi di sana. Terlebih jika masyarakat akan mengurus segala keperluannya terkait izin dan dokumen lainnya, sangat jauh dari wilayah itu.

Padahal, daerah ini bernilai ekonomis. Untungnya di sana banyak pengembang bagus, seperti Bintaro dan BSD, sehingga jalan sedikit lebih baik,” kata Jazuli seusai pengesahan Kota Tangerang Selatan kemarin. Dengan pengesahan itu, paling lambat selama enam bulan ke depan akan dibentuk pemerintahan Kota Tangerang Selatan.

Ditanya siapa yang akan duduk menjadi wali kota dan pejabat lainnya, Jazuli menyebutkan berdasarkan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, mereka akan direkomendasikan Bupati Tangerang dan diusulkan Gubernur Banten, yang kemudian ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Berbeda dengan wilayah otonom lainnya,Kota Tangerang Selatan nantinya akan dijabat Pjs Wali Kota dengan waktu yang cukup lama, yakni dua tahun. Hal ini terkait adanya Pemilu 2009. ”Biasanya kan hanya setahun, ini dua tahun bahkan bisa diperpanjang lagi,”tuturnya.

Ditanya soal nama resmi kota itu, Jazuli mengatakan, sesuai dengan letaknya maka nama kota otonom baru itu bernama Kota Tangerang Selatan. Menurut Jazuli, pengesahan Kota Tangerang Selatan kemarin siang selain dihadiri anggota DPR Komisi II, juga dihadiri Mendagri Mardiyanto, Menkumham Andi Mattalatta, serta sejumlah warga Kabupaten Tangerang, termasuk Bupati Tangerang Ismet Iskandar.

Asisten Daerah I (Bidang Pemerintahan dan Kesra) Kabupaten Tangerang Mas Imam Kusnandar yang disebut- sebut sebagai Pjs Wali Kota Tangerang Selatan, mengaku belum mendapat informasi dari Bupati Ismet Iskandar. ”Belum, saya belum terima bocoran itu, kok,” ucapnya ketika dihubungi SINDO.

Dirinya menjelaskan, bupati hanya meminta Pemkab Tangerang menyiapkan segala keperluan untuk Kota Tangerang Selatan yang disingkat PPPD (P3D). P pertama adalah persiapan Personel, termasuk di dalamnya para pejabat sementara. P yang kedua, Penganggaran, yang sudah disiapkan selama dua tahun, termasuk dana pilkada sebesar Rp48 miliar.

P yang ketiga adalah Peralatan, seperti kantor-kantornya yang sudah disiapkan di bekas kantor Kecamatan Ciputat, dan D-nya adalah Dokumen mengenai aset-aset yang dimiliki. ”Semua sudah selesai kita persiapkan,” ujarnya. Lokasi pusat pemerintahan kota itu adalah Kelurahan Maruga, yang merupakan bekas Kantor Kawedanaan Ciputat dan dipakai sebagai kantor Kecamatan Ciputat.

Kota Tangerang Selatan meliputi tujuh kecamatan, yang terdiri atas lima kecamatan hasil pemekaran. Kedelapan kecamatan itu adalah Ciputat Timur, Ciputat, Setu, Serpong Utara, Serpong, Pondok Aren dan Pamulang.Adapun jumlah penduduknya lebih dari 1 juta jiwa. (denny irawan)

Seputar Indonesia, 30 Oktober 2008

Ditulis dalam Tangerang Selatan | 1 Komentar »

Kota Tangerang Selatan Terbentuk

Ditulis oleh kinclonk di/pada Oktober 30, 2008

TANGERANG, KAMIS – Kota Tangerang Selatan terbentuk setelah DPR bersama pemerintah menyetujuinya dalam rapat paripurna DPR, Rabu (29/10). Tangerang Selatan disetujui bersamaan dengan persetujuan pembentukan 11 daerah otonom baru lainnya.

Terbentuknya kota baru itu disambut gembira warga yang tinggal di wilayah Tangerang bagian selatan. “Kami akan mengadakan syukuran besok (Kamis, 30 Oktober) di Ciputat,” kata pemrakarsa berdirinya Kota Tangerang Selatan, Basuki Rahardjo Notodisurja, Rabu (29/10) malam.

Warga Tangerang Selatan memperjuangkan berdirinya kota baru tersebut sejak tahun 2000. Berbagai cara mereka tempuh agar pemerintah mengabulkan keinginan mereka memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang, sampai kemarin DPR menyetujui undang-undang tentang pembentukan 12 daerah otonomi baru termasuk Kota Tangerang Selatan.

Wilayah Kota Tangerang Selatan terdiri dari tujuh kecamatan yang dahulu merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Tangerang yaitu kecamatan Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, dan Setu. Luas wilayah baru itu 147,19 kilometer persegi dengan penduduk (2007) mencapai 918 ribu jiwa.

Kompas.com, 30 Oktober 2008

Ditulis dalam Tangerang Selatan | 1 Komentar »

Pembentukan Kota Tangerang Selatan Disetujui Pusat

Ditulis oleh kinclonk di/pada Oktober 30, 2008

Pemerintah pusat dan DPR menyetujui pembentukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam Rapat Paripurna di Ruang Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).

Bersama Kota Tangeran Selatan, Pemerintah dan DPR juga menyetujui pembentukan 11 pemerintah kota dan kabupaten lain di seluruh Indonesia, yaitu Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumatera Utara), Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Prisewu (Lampung). Selain itu, Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya (Papua), Kabupaten Deiyai (Papua), Kabupaten Tambrauw (Papua) serta Kabupaten Morotai (Maluku).

Dengan pengesahan dan pembentukkan 12 daerah baru tersebut, maka jumlah kabupaten/kota di Indonesia menjadi 489 kabupaten/kota yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia.

Menyusul persetujuan dari DPR itu, Bupati Tangerang, Ismet Iskandar, secara terpisah di Tangerang mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tiga nama untuk direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Banten sebagai Penjabat Walikota Tangerang Selatan.

Ia menyebutkan, ketiga nama calon Penjabat Walikota Tangsel tersebut berasal dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, yakni Sekretaris Daerah Nanang Komara, Asisten Daerah Satu Mas Iman Kusnandar dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Herry Heryanto.

Persiapan itu, kata Ismet, sesuai instruksi Mendagri, yang menyatakan pemerintah daerah harus segera menunjuk penjabat sementara sekurang-kurangnya enam bulan sejak pembentukan kota atau kabupaten baru disahkan. Setelah ada Penjabat Sementara (Pjs), Pjs harus menyelenggarakan Pilkada sekurang-kurangnya dua tahun dari pelantikan dengan masa jabatan selama 1 tahun.

Kompas.com, 29 Oktober 2008

Ditulis dalam Tangerang Selatan | 1 Komentar »