Tangerang Selatan

Menuju Kota dan Harapan Baru

Arsip untuk Oktober 29th, 2008

Paripurna DPR Sahkan Dua Belas Daerah Pemekaran

Ditulis oleh kinclonk di/pada Oktober 29, 2008

Komisi II DPR RI dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Agung Laksono, Kamis (29/10), menyampaikan 12 (dua belas) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten/Kota untuk dimintakan persetujuan bersama dan disahkan menjadi UU.

Dua belas RUU tentang pembentukan Kabupaten/Kota tersebut adalah, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, Nias Barat Provinsi Sumatera Utara, Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua, Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua dan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara.

Dalam laporan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II H. Eka Santosa mengatakan, melalui Surat Presiden Nomor : R.01/Pres/01/2007 tanggal 2 Januari 2007 dan Surat Presiden Nomor: R.04/Pres/02/2008 tanggal 1 Februari 2008, Presiden menyampaikan kepada DPR dan menugaskan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM bersama DPR membahas 17 (tujuh belas) RUU usul DPR RI tentang pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Badan Musyawarah DPR RI dalam rapatnya tanggal 21 November 2006 menugaskan Komisi II untuk memproses pembahasan ke tujuh belas RUU tersebut bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.

Selanjutnya rapat kerja membentuk Panja dan mengesahkan Panja untuk melakukan pembahasan secara mendalam baik terhadap substansi 17 RUU maupun dasar hukum yang terkait dengan penggunaan PP Nomor 129 tahun 2000 atau PP Nomor 78/2007, untuk mencari titik temu atas perbedaan pandangan dan pendapat yang berkembang.

Tanggal 4 September 2008 disepakati antara Komisi II dengan Pemerintah melalui Depdagri bahwa yang diterapkan dalam pembahasan 17 RUU adalah PP Nomor 78 tahun 2007 dengan beberapa toleransi diantaranya bentuk aspirasi masyarakat yang semula diwujudkan melalui dukungan LSM, Parpol dan Ormas masih dapat dipergunakan sesuai dengan PP Nomor 129 tahun 2000.

Pemberian toleransi tersebut, kata Eka, dengan alasan masa transisi pemberlakuan PP Nomor 129/2000 ke PP No. 78/2007 dan mengingat proses aspirasi dan RUU inisiatif sudah berlangsung sebelum lahirnya PP No 78/2007.

Namun, tambahnya, Panja Komisi II DPR bersama pemerintah mempunyai tekad bersama untuk memperketat proses pemekaran dengan menerapkan PP Nomor 78/2007 dengan hanya memberi toleransi kepada hal-hal yang bersifat teknis.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Panja menyetujui 12 RUU tentang Pembentukan Kabupaten/Kota untuk dibawa dalam Rapat Paripurna.

Sedangkan terhadap lima RUU pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota disepakati, untuk RUU tentang Kabupaten Meranti di Provinsi Riau, RUU tentang Kabupaten Maibrat di Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Provinsi Tapanuli, akan segera dilakukan pembahasan pada masa persidangan II Tahun Sidang 2008-2009.

Sementara dua pembentukan calon kabupaten yaitu Kabupaten Brastagi Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Mandau Provinsi Riau disepakati kepada provinsi dan kabupaten induk untuk segera melengkapi persyaratan administrasi, syarat teknis khususnya berkaitan dengan cakupan wilayah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Kita semua berharap dengan diundangkannya pembentukan calon daerah otonom yang baru ini, sebagai sebuah solusi dan sekaligus dapat dijadikan momentum strategis baik bagi masyarakat maupun Pemerintah daerah untuk mempercepat akselerasi pembangunan, memperpendek rentang kendali, mendekatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat daerah tersebut dapat terwujud,” katanya mengakhiri laporannya. (tt)

dpr.go.id, 29 Oktober 2008

Ditulis dalam Tangerang Selatan | Leave a Comment »

Kota Tangerang Selatan Meliputi Serpong, Ciputat & Pamulang

Ditulis oleh kinclonk di/pada Oktober 29, 2008

Jakarta – Warga Serpong, Ciputat dan Pamulang tak lama lagi tak tercatat sebagai warga Kabupaten Tangerang, melainkan Kota Tangerang Selatan. Hal ini dikarenakan DPR RI telah mengesahkan pemekaran Kota Tangerang Selatan dari salah satu kabupaten di Provinsi Banten tersebut.

Daerah yang termasuk Kota Tangerang Selatan antara lain Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Pamulang, dan Kecamatan Setu.

“Dibentuknya daerah baru ini kiranya dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembangunan ekonomi di wilayah tersebut,” ujar Mendagri Mardiyanto.

Hal itu disampaikan Mardiyanto saat membacakan sambutan pemerintah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2008).

Kota Tangerang Selatan dimekarkan bersama dengan 11 daerah lainnya yaitu Kab Tambrauw (Papua Barat), Kab Pulau Morotai (Maluku Utara), Kab Intan Jaya (Papua), Kab Deiyai (Papua), Kab Sabu Raijua (NTT), Kab Pringsewu (Lampung), Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kab Nias Utara (Sumut), Kab Tulang Bawang Barat (Lampung), Kab Nias Barat (Sumut), dan Kab Mesuji (Lampung).(lrn/nrl)

Laurencius Simanjuntak

Detik News, 29 Oktober 2008

Ditulis dalam Tangerang Selatan | Leave a Comment »

Selamat Datang Kota Tangerang Selatan

Ditulis oleh kinclonk di/pada Oktober 29, 2008

TANGERANG – Kalangan DPR RI memastikan bahwa pada Rabu (29/10) hari ini, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disahkan sebagai daerah otonom baru hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang.
Kota Tangerang Selatan disahkan berbarengan dengan sembilan daerah lain yang masuk dalam kloter kedua yang berjumlah 15 daerah usulan.

“Insya Allah, kami telah agendakan rapat paripurna pengesahan daerah otonom baru. Jumlahnya ada sepuluh daerah, salah satunya Kota Tangerang Selatan,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini yang dihubungi koran ini, Selasa (28/10) petang.

Saat dihubungi, Jazuli mengaku dirinya tengah mengikuti rapat panitia kerja (panja) yang membahas pembentukan 15 daerah otonom baru. “Hingga sore ini (kemarin-red), yang sudah final disahkan sepuluh daerah,” ungkap anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota dan Kabupaten Tangerang ini.
Jazuli mempersilakan bagi masyarakat Tangerang yang ingin menyaksikan pengesahan Kota Tangerang Selatan ini. “Rapat paripurna terbuka untuk umum. Kami mempersilakan masyarakat masuk sesuai kapasitas ruangan,” ungkap mantan calon bupati Tangerang ini.

Sementara, Asda I Pemkab Tangerang Mas Iman Kusnandar mengatakan, dalam rangka menyambut pengesahan Kota Tangerang Selatan, Bupati Tangerang Ismet Iskandar telah memberi pengarahan khusus bagi masyarakat yang ingin menyaksikan momentum bersejarah tersebut.
“Pak Bupati tak bisa menahan bagi masyarakat yang ingin menyaksikan rapat paripurna pengesahan Tangerang Selatan. Apalagi, itu kan untuk umum. Namun, Pak Bupati berpesan agar masyarakat dapat menjaga suasana kondusif dan ketertiban,” ujar Mas Iman.
Dikatakan Mas Iman, sebagian besar birokrat Pemkab Tangerang akan hadir untuk menyaksikan pengesahan Tangerang Selatan ini.
“Pak Bupati, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tangerang, dan sebagian besar SKPD akan hadir. Begitu pun 36 camat yang ada di Kabupaten Tangerang. Bahkan, kepala desa dan lurah pun juga kabarnya akan hadir. Kehadiran mereka tak secara khusus dikordinir. Masing-masing saja,” ujar pejabat yang disebut-sebut masuk nominasi untuk ditunjuk sebagai penjabat walikota Tangerang Selatan ini.
Sedangkan di luar birokrat, pengesahan Kota Tangerang Selatan ini akan dihadiri sejumlah organisasi pembentukan Tangerang Selatan, seperti Presidium Pembentukan Tangerang Selatan dan organisasi sayapnya.

Ditanya siapa pejabat Pemprov Banten yang hadir, Mas Iman mengaku tidak tahu. “Kami pun datang ke DPR atas inisiatif, bukan undangan. Jadi, kami tidak tahu apakah dari Pemprov Banten ada yang hadir. Kami berharap ada yang hadir,” ujar Rektor Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang ini.
Pada bagian lain, sedikitnya 120 tokoh masyarakat dan alim ulama di Kecamatan Pamulang akan bertolak ke Gedung DPR RI, hari ini.

Sekretaris Camat Pamulang Firdaus mengatakan, keberangkatan alim ulama dan tokoh masyarakat di Kecamatan Pamulang guna mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kota Tangerang Selatan.
“Sebelumnya, kami mengumpulkan seluruh lurah dan sekretaris lurah se-Kecamatan Pamulang untuk rapat terkait pengesahan Kota Tangsel. Hasilnya, kami sepakat masing-masing kelurahan mewakilkan 10 orang,” kata Firdaus, Selasa (28/10).
Secara teknis, kata Firdaus, pihaknya menyiapkan lima bus sebagai transportasi menuju DPR RI. “Kami pun menyediakan spanduk dukungan pembentukan Kota Tangsel,” terangnya. (dai/ang/cr-3)

Radar Banten, 29 Oktober 2008

Ditulis dalam Tangerang Selatan | Leave a Comment »